Jarak Aman Berkendara Di Jalan Raya Berdasarkan Kecepatan, Berikut Ketentuan Dari Kepolisian

- Senin, 4 April 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi Jarak Aman Berkendara Di Jalan Raya Berdasarkan Kecepatan, Berikut Ketentuan Dari Kepolisian (Pixabay/ Pasja 1000)
Ilustrasi Jarak Aman Berkendara Di Jalan Raya Berdasarkan Kecepatan, Berikut Ketentuan Dari Kepolisian (Pixabay/ Pasja 1000)

BondowosoNetwork.com- Kecelakaan di jalan raya seringkali disebabkan karena jarak antar kendaraan yang terlalu dekat, terutama kecelakaan beruntun.

Selain karena faktor lain seperti sopir yang mengantuk atau kurang konsentrasi, kondisi kendaraan dan faktor lainnya.

Karena itu penting untuk menjaga jarak aman kendaraan.

Agar apabila terjadi sesuatu dengan kendaraan di depan masih mempunyai jarak yang cukup untuk mengerem atau menghindar.

Baca Juga: 5 Bagian Tubuh Berikut Untuk Mengenali Bentuk Miss V Perempuan, Menurut Kitab Fathul Izar: Salah Satunya Alis

Dikutip Bondowoso Network dari akun twitter @DivHumas_Polri jarak aman berkendara di jalan raya berdasarkan kecepatan kendaraan sebagai berikut:

Kecepatan 30 km/jam maka jarak minimal adalah 15 meter dengan jarak aman yaitu 30 meter

Kecepatan 40 km/jam maka jarak minimal adalah 20 meter dengan jarak aman yaitu 40 meter

Kecepatan 50 km/jam maka jarak minimal adalah 25 meter dengan jarak aman yaitu 50 meter

Kecepatan 60 km/jam maka jarak minimal adalah 40 meter dengan jarak aman yaitu 60 meter

Kecepatan 70 km/jam maka jarak minimal adalah 50 meter dengan jarak aman yaitu 70 meter

Kecepatan 80 km/jam maka jarak minimal adalah 60 meter dengan jarak aman yaitu 80 meter

Baca Juga: 3 Hal Yang Harus Dilakukan Usai Berhubungan Suami Istri Menurut Kitab Fathul Izar

Kecepatan 90 km/jam maka jarak minimal adalah 70 meter dengan jarak aman yaitu 90 meter

Kecepatan 100 km/jam maka jarak minimal adalah 80 meter dengan jarak aman yaitu 100 meter.***

Halaman:

Editor: Imam Sunarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X