5 Siswa SMP di Jember Jawa Timur Ditetapkan Tersangka, Berikut Kasus yang Menjeratnya....

- Jumat, 1 April 2022 | 08:08 WIB
Ilustrasi Bullying (Shootterstock)
Ilustrasi Bullying (Shootterstock)

BondowosoNetwork.com- 5 Orang Siswa Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang siswa tersebut ditetapkan tersangka oleh Polisi setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek setempat.

5 Orang siswa SMP itu terjerat kasus perundungan atau Bullying dan penganiayaan terhadap rekan satu sekolahnya.

Seperti diketahui, beredar sebuah video kasus perundungan atau Bullying terhadap seorang siswa SMP di Kecamatan Jombang.

Video perundungan atau bullying itu kemudian viral di media sosial dan mendapat kecaman.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil para siswa yang diduga terlibat dan menjadi pelaku perundungan.

Dikutip Bondowoso Network dari Jember Network dengan judul Polisi Tetapkan 5 Tersangka Bully Siswa SMP 2 Jombang Jember. Berikut Pasal Berlapis yang Menjerat tersangka, siswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pelaku yang memukuli, menendang dan menginjak-injak korban dan perekam video.

"Perekam video juga sempat memukuli korban," kata Kanit Reskrim Polsek Jombang, Aipda Andrianto Widodo pada Kamis 31 Maret 2022.

Baca Juga: Jangan Lakukan 8 Hal Berikut Saat Akan Berhubungan Suami Istri, Nomor 7 Jangan Lihat Miss V Istri

Para tersangka yang masih dibawah dibawah umur tersebut dijerat pasal 75 c junto pasal 80 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 170 sub pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

"Karena tersangka masih dibawah umur, kami akan melakukan mediasi. Namun jika keluarga korban meminta melanjutkan proses hukum, nanti para tersangka akan didampingi bapas," pungkas Andrianto. ***(Dwi Kuntarto Aji/ Jember Network) 

Editor: Ahmad W

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X