BondowosoNetwork.com - Hal yang selalu dinanti oleh para pekerja saat menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah tunjangan hari raya (THR).
Permenaker No 6 Tahun 2016 menyebut THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
Oleh karenanya, negara memiliki kewajiban untuk memberi THR bagi para ASN.
Disisi lain, kebijakan pemberian THR dilakukan Pemerintah sebagai usaha untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat
Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dinilai sebagai momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Dilansir Bondowoso Network dari website resmi Kementrian Keuangan, Anggaran THR dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023.
Pemberian THR juga sebagai apresiasi pemerintah terhadap kontribusi seluruh ASN dengan harapan dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Total sekitar 29,1 T anggaran yang akan dikucurkan dengan rincian Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat dan Rp17,4 triliun bagi ASN Daerah.
Baca Juga: 6 Kecamatan Penghasil Jagung Terbesar di Pamekasan Madura, Apa Kecamatan Kamu Termasuk? Cobak Cek
Lalu, berapa besaran THR yang akan didapat ASN?
Para ASN akan mendapat sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pencairan THR telah diagendakan dimulai pada H-10 Idul Fitri, namun jika belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya maka akan diberikan setelah Hari Raya.
Sedangkan, untuk gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023.***
Artikel Terkait
Ini Besaran THR 2022 Bagi Pekerja Atau Buruh, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta Agar Dibayar Kontan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Luncurkan Posko THR Untuk Pengaduan dan Konsultasi, Berikut Caranya!
Kapan Pencairan THR PNS Tahun 2022? Berikut Jadwal Lengkapnya
Pemberian THR dan Gaji Ke-13, Tjahjo Kumolo: Bentuk Apresiasi dan Dorong Pemulihan Ekonomi
Pemberian THR dan Gaji Ke-13, Sri Mulyani: Menjaga Tingkat Daya Beli Masyarakat
AJI Jember Ajak Masyarakat Tolak Permintaan THR dari Pihak yang Mengatasnamakan Wartawan