Diperbolehkan Atau Tidak Meminta Cerai Melalui Pesan Singkat Whatsapp atau SMS? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- Sabtu, 17 September 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi seorang istri yang sedang membaca pesan singkat permintaan cerai dari suaminya (Youtube Al-Bahjah TV)
Ilustrasi seorang istri yang sedang membaca pesan singkat permintaan cerai dari suaminya (Youtube Al-Bahjah TV)

BondowosoNetwork.com - Allah SWT sangat tidak menyukai hambanya yang melakukan perpisahan atau cerai.

Cerai merupakan hal yang sering dilakukan oleh pasangan yang sudah tidak ada kecocokan dalam menjalin hubungan rumah tangga.

Tak hanya pihak suami yang meminta cerai kepada istri. Namun sebaliknya istri juga berhak meminta cerai kepada suaminya jika memang sudah dipikirkan dengan matang-matang.

Kata cerai ini biasanya terucap dari salah satu pasangan yang sudah tidak kuat dengan masalah yang dihadapi.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tau, Hukum Menunda Kehamilan dalam Agama Islam, Jangan Beralasan Seperti Ini Kata Buya Yahya

Sering kali kata cerai diucapkan karena adanya pertengkaran, kesalahpahaman dan dalam keadaan emosi.

Setelah pertengkaran berlangsung, biasanya salah satu dari pasangan ini akan keluar dari rumah dengan perasaan yang sedang marah besar dan emosi.

Setelah itu seorang istri yang berada di dalam rumah juga sedang emosi dan memikirkan jika ingin meminta cerai kepada suaminya.

Melalui pesan singkat whatsapp atau sms biasanya istri meminta cerai.

Tak melalui panggilan telepon karena sudah malas untuk mendengarkan suara suaminya.

Baca Juga: Suami Istri yang Menceritakan Rahasia Ranjang Atau Kemesraan Kedudukannya Sangat Hina Kata Buya Yahya

Meminta cerai lewat pesan singkat whatsapp atau sms ini adalah salah satu jalan yang praktis bagi salah satu pasangan.

Karena tidak perlu mendengarkan atau bertemu dengan suami atau istri tersebut.

Dikutip BondowosoNetwork unggahan video kanal youtube Al-Bahjah TV bersama Buya Yahya, yang menjelaskan tentang hukum meminta cerai atau talak melalui pesan singkat whatsapp atau sms.

Halaman:

Editor: Arin Nanda Sakinah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X