Berpuasa Masih dalam Keadaan Junub Setelah Malamnya ‘Berkumpul’, Bagaimana Hukumnya?

- Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB
Berpuasa Masih dalam Keadaan Junub Setelah Malamnya ‘Berkumpul’, Bagaimana Hukumnya? (freepik/@jcomp)
Berpuasa Masih dalam Keadaan Junub Setelah Malamnya ‘Berkumpul’, Bagaimana Hukumnya? (freepik/@jcomp)

BondowosoNetwork.com - Mengutip dari buku Dialog Dengan Kiai Sahal Mahfudh (Solusi Problematika Umat), seseorang bertanya tentang bagaimana hukum puasa dalam keadaan junub?

Karena seringkali dalam bulan ramadhan malamnya berkumpul, dan tidak segera mandi sebelum fajar?

Kiai Sahal menjawab, seseorang dikatakan junub apabila mengalami dua hal yaitu 'berhubungan' (meski tidak sampai ejakulasi), dan atau mengeluarkan sperma (karna mimpi basah, dll).

Baca Juga: Semakin Banyak Lawan, Skutik Ini Hadir Dengan Desain Lebih Mewah: Honda Scoopy 2023

Setiap ibadah memiliki syarat dan rukun sendiri-sendiri. Syarat rukun suatu ibadah bisa tidak sama dengan ibadah lain, misalnya sholat dan puasa.

Dalam sholat, seseorang disyaratkan suci dari hadas kecil dan besar, serta haid dan nifas. Melakukan sholat dalam keadaan junub tidak sah, dan hukumnya haram.

Dengan demikian, orang yang melakukan sholat apabila berstatus junub harus mandi terlebih dahulu, sebagaimana diwajibkan wudhu bagi penyandang hadas kecil.

Baca Juga: KEREN! Bekas Pabrik Gula Belanda Brebes diubah jadi REST AREA Kekinian, Pemudik Wajib Mampir

Pada bab Problematika Puasa dan Ramadhan ini, Kiai Sahal juga menjelaskan bahwa dalam ibadah puasa, tidak terdapat persyaratan pelakunya harus suci dari hadas besar atau kecil.

Menjalankan puasa dalam kondisi junub, sehabis berkumpul dengan istri atau mimpi basah pada malam harinya tanpa mandi terlebih dahulu sebelum fajar, sah-sah saja.

Yang tidak dibenarkan adalah melakukan hubungan suami istri pada siang hari, sejak fajar sampai matahari terbenam.

Baca Juga: Bangga Lestarikan Budaya, Inilah 4 Desa Wisata Terkenal di Kabupaten Tulungagung: No.1 Ada Pagelaran Jaranan

Karena jima’ termasuk perkara yang membataklkan puasa dengan sanksi sangat berat, yaitu puasa dua bulan berturut-turut, disamping kewajiban mengqodho’.

Demikian halnya, sah puasa perempuan yang telah berhenti darah haid atau nifasnya pada malam hari tanpa mandi terlebih dulu sebelum fajar.

Meskipun begitu, syariat menganjurkan agar seseorang berpuasa dalam keadaan suci.

Halaman:

Editor: Imam Sunarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X