BondowosoNetwork.com - Satpol PP Kabupaten Bondowoso, menurunkan sejumlah baliho liar yang tersebar di beberapa titik, termasuk di jalan protokol.
Diantaranya spanduk perbankan dan banner yang memasang foto Anies Baswedan. Baliho tersebut dicopot karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Pencopotan baliho tersebut berlangsung di sejumlah titik, diantaranya di Jalan Khairil Anwar Pekauman, Jalan Diponegoro dan sejumlah titik lainnya, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: 15 Kasus Hepatitis Akut Di Indonesia masih Menunggu Hasil Pemeriksaan Lebih Lanjut
Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bondowoso, Achmad Hambri mengatakan, penertiban dilakukan pada media informasi seperti baliho yang melanggar. Misalnya tidak ada izin, melintang di jalan, dipaku ke pohon dan habis masa izinnya.
Menurutnya, diantara yang ditertibkan adalah baliho Anies Baswedan dan Erick Thohir. Sebab berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), baliho tersebut tidak memenuhi kewajiban pajak.
Menurutnya, memang terdapat pengaduan masyarakat terkait pemasangan baliho liar, termasuk yang melintang di jalan dengan ukuran besar.
Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kuku, Begini Proses Penularan dan Dampaknya Terhadap Hewan Ternak
"Ada ukuran tiga meter kali 10 milik Bank Jatim, di Jalan Diponegoro. Itu liar karena melintang," kata dia saat dikonfirmasi.
Artikel Terkait
Bacaan Bilal Sholat Jumat Versi Pendek Lengkap dengan Tulisan Arab dan Latin
Bacaan Bilal Sholat Jumat Versi Panjang, Lengkap Dengan Tulisan Arab dan Latin
PROFAUNA Melepasliarkan 154 dari 13 Jenis Burung di Blawan Bondowoso